Permendikbud
Nomor 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar
peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu
menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam
kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah; Status Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 ini adalah
Mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Isi Permendikbud Nomor (No) 36 Tahun
2018 adalah tentang Ketentuan KI dan KD untuk semua mata pelajaran pada Jenjang
SD/MI, KI dan KD untuk semua mata pelajaran pada Jenjang SMP/MTs, dan KI dan KD
untuk semua mata pelajaran pada Jenjang SMA/MA. Ringkasan Isi Permendikbud
Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi
Dasar(KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar (SD-MI SMP-MTS)
dan Pendidikan Menengah (SMA-MA) adalah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1
(satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
a. Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat
digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler
dan/atau muatan lokal.
b. Muatan
informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar
yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2. Lampiran dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 diubah dengan menambahkan
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika pada SMP/MTs dan SMA/MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar